Sondag 17 April 2016

Cyber crime

Tugas Softskill (Cyber Crime)

Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime.

Berikut adalah jenis" cyber crime

  1. Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Contoh : Hacker dan Craker yang melakukan kejahatan mereka entah mengambil informasi rahasia secara ilegal dalam media internet atau membobol system keaman dan merusak suatau halaman sistus website.

  1. Cyberlaw
Cyberlaw adalah sebuah hukum atau undang – undang negara untuk dunia maya atau dunia cyber. Kenapa perlu adalanya hukum untuk dunia cyber? karena sekarang dunia maya sekarang sudah menjadi gaya hidup, sumber informasi, sumber penghasilan, dan lain sebagainya. Untuk itu semua dibentuk undang – undang untuk dunia maya agar penggunaannya tidak menimbulkan bentuk kriminal dan yang merugikan lainnya.
Contoh : Penerapan undang – undang yang isinya membatasi akses kepada beberapa situs tertentu.

  1. CyberThreats
Cyberthreats Adalah ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang beraktivitas di dunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya.
Contoh : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.

  1. Cybersecurity
Cybersecurity Adalah keamanan informasi yang di aplikasikan pada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh : Antivirus yang anda gunakan dan juga Firewall yang sudah ada dari system keamanan system oprasi.

  1. Cyberattack
Cyberattack adalah suatau penyerangan secara sengaja terhadap suatau jaringan atau komputer target yang di serang. Biasanya ini menggunakan beberapa code atau spam attack yang membuat suatu koneksi server menjadi berat menerima bandwidth yang besar secara mendadak.
Contoh :  Serangan DDoS (Distributed Denial of Service) kepada sebuah server komputer.

Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :



  1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
  2. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
  3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
  4. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
  5. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
  6. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
  7. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
  8. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
  9. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
  10. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
  11. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
  12. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
Sumber :

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
http://ikhsanturion.blogspot.co.id/2016/01/tugas-softskill-cyber-crime_6.html

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking