Tugas Softskill (Cyber Crime)
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime.
Berikut adalah jenis" cyber crime
Contoh : Penerapan undang – undang yang isinya membatasi akses kepada beberapa situs tertentu.
Contoh : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh : Antivirus yang anda gunakan dan juga Firewall yang sudah ada dari system keamanan system oprasi.
Contoh : Serangan DDoS (Distributed Denial of Service) kepada sebuah server komputer.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.htmlhttp://ikhsanturion.blogspot.co.id/2016/01/tugas-softskill-cyber-crime_6.html
- Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
- Cyberlaw
Contoh : Penerapan undang – undang yang isinya membatasi akses kepada beberapa situs tertentu.
- CyberThreats
Contoh : Ancaman virus (malware, adware, dan dll.), worm, trojan horse terhadap komputer atau PC anda.
- Cybersecurity
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Contoh : Antivirus yang anda gunakan dan juga Firewall yang sudah ada dari system keamanan system oprasi.
- Cyberattack
Contoh : Serangan DDoS (Distributed Denial of Service) kepada sebuah server komputer.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime , diantaranya yaitu :
- KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
- Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
- Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
- Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
- UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.htmlhttp://ikhsanturion.blogspot.co.id/2016/01/tugas-softskill-cyber-crime_6.html
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking